Tugas Pokok dan Fungsi PPID MIN 3 Mojokerto
Tugas Pokok PPID MIN 3 Mojokerto adalah sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. informasi yang dikecualikan.
2. mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi & dokumentasi yang ada di lingkungan MIN 3 Mojokerto;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MIN 3 Mojokerto
4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di MIN 3 Mojokerto
5. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MIN 3 Mojokerto untuk diakses oleh masyarakat;
6. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MIN 3 Mojokerto secara berkala.
Fungsi PPID MIN 3 Mojokerto adalah sebagai :
1. pengelolah informasi
2. penyimpan dan penyedia dokumentasi
3. penyedia dan pemberi layanan informasi
