Standar Layanan PPID MIN 3 Mojokerto

Maklumat Pelayanan

  • Melayani dengan Santun dan Ramah
  • Memproses layanan secara cermat dan cepat
  • Memberikan kemudahan pelayanan
  • Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
  • Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
  • Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  • Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID MIN 3 Mojokerto dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin – Kamis 
Jam Layanan: 07.00 WIB – 14.30 WIB
Istirahat, Shalat, Makan: 12.00 WIB – 13.00 WIB

Jumat

: 07.00 WIB – 11.30 WIB
Sabtu 

Jam Layanan

: 07.00 WIB – 15.00 WIB
Share this post